Banyak Sabet Prestasi, Polres Lamteng Gelar Apel Bersama

By Lintas Merah 11 Jul 2022, 20:56:18 WIB Lampung Tengah
Banyak Sabet Prestasi, Polres Lamteng Gelar Apel Bersama

Lampung Tengah, LM (SMSI)- Polres Lampung Tengah gelar Apel Pagi bersama  Satpol PP, Dishub & Damkar Senin (11/7/2022) 

Bertindak sebagai Pimpinan Apel  Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi,  menyampaikan 15 amanat kepada peserta apel yang dihadiri oleh  Pejabat Utama Polres, Perwira, Brigadir dan ASN Polres setempat. 

Menurut Kapolres amanat tersebut dipergunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas

"Pertama-tama tidaklah lupa kita selalu panjatkan Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan Rahmat dan karunia-Nya. Sehingga kita masih diberikan kesehatan untuk dapat melaksanakan apel pagi bersama untuk meningkatkan sinergitas sehingga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, " ujarnya. 

Selanjutnya Perwira Menengah dengan dua melati di pundaknya juga menyampaikan Ucapan Terima Kasih yang sebesar-besarnya kepada personil Polres Lampung Tengah.

"Karena Polres kita selalu juara, Pimpinan sangat Bangga, Polres Lamteng selalu menjadi juara, terbukti bahwa kompetensi yg dimiliki personil sudah sangat tinggi," terangnya. 

Prestasi gemilang yang berhasil diraih polres Lampung Tengah, kata Kapolres antara lainya 
- Operasi Antik Ranking 1
- Operasi Ketupat, hasil Ungkap kejahatan Jalanan Ranking 1
- Operasi Sikat Ranking 1
- Pertandingan Bola Kapolda Cup juara 1
- Ungkap Kasus Pembunuhan dengan waktu  singkat/ cepat.
- 3 Pilar Kamtibmas se Jajaran Polda Lampung Rangking 1.

Untuk itu mantan Kapolres Kuningan Jawa Barat tersebut, menekankan seluruh personel untuk melakukan patroli. 

" Lakukan Patroli Sekala Besar tiap Weekend, Polres maupun Polsek jajaran. Dengan sasaran Curas Premanisme, Curanmor, Narkoba, Balap liar/ Genk Motor, Sajam, dan lainya, " ujarnya

Pemda melalui Satpol PP dan Dishub bersinergi dengan TNI Polri sambung Kapolres dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam Perspektif UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

-"Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia di dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, " tegasnya. 

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan dalam Undang-Undang Kepolisian, ada peran partisipasi masyarakat di dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat Harkamtibmas disebut PAM SWAKARSA.

"Dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkunganya agar dapat merespon segera setiap adanya potensi gangguan. Agar tidak meningkat menjadi ambang gangguan, apalagi gangguan nyata.Tujuan nya untuk menciptakan rasa aman, " tegasnya lagi. 

Tujuannya kata Kapolres  menciptakan rasa aman (Tata tentrem kerta raharja), sebuah konsep yamg diadopsi dr Prabu Watu Kencana sebagai Raja Sunda- Galuh 1382 Masehi, dikenal sebagai  Prabu Siliwangi ke-2). 

"Tata Tentrem" =Menciptakan Rasa Aman di Masyarakat. " Kerta "= Sehingga masyarakat timbul keinginan untuk mengembangkan diri, baik dalam aspek pendidikan, perekonomian, sosial dan budaya. "Raharja"= Terciptanya Kesejahteraan Masyarakat. 

Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya sambung Kapolres, dapat melakukan penertiban sesuai Perda. 

"Seperti mengecek kelengkapan perizinan di semua sektor, izin penjualan minuman beralkohol, jam operasional tempat hiburan, ataupun kegiatan masyarakat,  pasar malam, dan lainya, " katanya lagi. 

Mengenai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kata Kapolres, dengan tegas menyatakan bahwa kewenangan yang dimiliki Satpol PP adalah sebagai penegak peraturan daerah. Menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman di masyarakat.

"Sedangkan Polri menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan, pelindung, pengayom masyarakat, pemeliharan-pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, " tandanya. 

Kapolres juga meminta personilnya untuk berpatroli secara rutin.

"Lakukan Patroli dialogis secara rutin, pada Polres maupun Polsek, agar petugas lebih peka terhadap situasi Kamtibmas di masyarakat, " ungkapnya. 

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan  menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki peraturan perundang-undangan adalah :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Kemudian katanya 1. Hukum Progresif.
2. Restoratif justice/ kedepankan asas keadilan. 3. Asas Manfaat/ Diskresi Kepolisian untuk kepentingan umum.

"Siapapun yang berjiwa penjahat, pasti akan memusuhi Polisi, " tegasnya.

"Keraslah kepada dirimu, maka bumi ini akan lunak kepadamu (tidak menunda pekerjaan, tingkatkan semangat kerja sesuai dengan aturan, disiplin), " pungkasnya. (Gun).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment